Advertisement

Promo November

Banding, Hukuman Eks Menkominfo Johnny G Plate Justru Ditambah

Edi Suwiknyo
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Banding, Hukuman Eks Menkominfo Johnny G Plate Justru Ditambah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, terdakwa korupsi BTS Kemkominfo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Johnny G Plate dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000.

Advertisement

Tambahan hukuman uang pengganti tersebut diputus dalam sidang kasus banding yang dibacakan majelis hakim tinggi PT DKI jakarta pada Senin (12/2/2024) kemarin.

BACA JUGA: Viral Video Surat Suara Pilpres Tercoblos, Berikut Klarifikasi PPLN Jeddah

"Menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan US$10.000," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/2/2024).

Adapun, hakim memperingatkan, jika Plate tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, demikian bunyi amar putusan tersebut, jika politikus NasDem itu tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Adapun, Johnny adalah terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Johnny telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Hukuman penjara badannya tidak berubah yakni 15 tahun penjara. 

BACA JUGA: 78 WNI di Inggris Batal Nyoblos di TPS, Berikut Kronologi dan Penjelasan PPLN

Kendati ada penambahan, hukuman uang pengganti Plate di tingkat banding, relatif lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement